Ini saran Kemenkeu terkait polis Jiwasraya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Polemik Jiwasraya belum selesai sampai saat ini. Jiwasraya mengaku gagal bayar klaim polis hingga Rp 12,4 triliun. Sehingga nasib nasabah asuransi yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu jadi luntang-lantung.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, polis nasabah Asuransi Jiwasraya yang belum jatuh tempo bisa dialihkan kepada perusahaan asuransi BUMN lainnya.

Baca Juga: LSM ini laporkan perusahaan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri


Isa bilang lazimnya dalam dunia asuransi jiwa dan asuransi kerugian yakni polisnya diharapkan tetap berlangsung sesuai dengan kontrak awal hingga masa polis berakhir.

“Biasanya bentuknya adalah kalau perusahaan asuransi bisa disehatkan kembali ya dipertahankan asuransi tersebut. Tapi kalau misalnya perusahaan itu tidak cukup kuat mempertahankan polisnya bisa dengan persetujuan regulator dialihkan ke perusahaan asuransi lain. Itu secara umum teknik menangani masalah asuransi,” kata Isa di Kantor DJKN Kemenkeu, Jumat (10/1).

Pada dasarnya, nasabah asuransi tidak bisa menghentikan polis dan menarik manfaatnya di tengah jalan karena adanya proteksi. Isa bilang, produk Saving Plan milik Jiwasraya malah memberikan opsi bagi nasabah menghentikan polis pada tahun pertama dan menarik akumulasi dana.

Baca Juga: Begini temuan BPK soal penyimpangan investasi saham dan reksadana di Jiwasraya

“Belum lagi produk yang ditawarkan Jiwasraya dominan investasi daripada proteksi yang porsinya lebih kecil. Ini yang membuat kasus Jiwasraya unik,” ungkap Isa.

Editor: Noverius Laoli