KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan pemerintah melakukan perubahan tata niaga impor garam industri. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar oleh importir garam. Saran ini disampaikan untuk merespon rencana impor garam industri sebanyak 2,92 juta ton pada tahun 2020. Di mana jumlah tersebut naik 6% dari impor tahun 2019 yang sebanyak 2,75 juta ton. Seperti diketahui, impor dilakukan karena kualitas garam lokal dianggap pelaku industri masih belum sesuai dengan spesifikasi kebutuhan industri, yakni garam dengan kadar Natrium Chloride (NaCl) di atas 97%.
Ini saran KPPU untuk rencana pemerintah impor garam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan pemerintah melakukan perubahan tata niaga impor garam industri. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar oleh importir garam. Saran ini disampaikan untuk merespon rencana impor garam industri sebanyak 2,92 juta ton pada tahun 2020. Di mana jumlah tersebut naik 6% dari impor tahun 2019 yang sebanyak 2,75 juta ton. Seperti diketahui, impor dilakukan karena kualitas garam lokal dianggap pelaku industri masih belum sesuai dengan spesifikasi kebutuhan industri, yakni garam dengan kadar Natrium Chloride (NaCl) di atas 97%.