Ini sederet kebijakan Bank Indonesia untuk membantu genjot ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,75% dalam Rapat Dewan Gubernur BI November 2020. 

“Keputusan ini mempertimbangkan perkiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, dan langkah lanjutan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (19/11).

Selain itu, Perry juga bilang kalau ini merupakan bentuk komitmen yang telah diberikan oleh bank sentral sebagai dukungan ke pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020. 


Baca Juga: Pemerintah menjual SUN Rp 27 triliun ke BI untuk burden sharing, Kamis (19/11)

Selain menurunkan suku bunga acuan, bank sentral juga menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 3,00% dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%. 

Di samping keputusan-keputusan tersebut, BI menempuh pula langkah-langkah lain. Pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.

Ketiga, mempercepat pengembangan pasar valas domestik melalui penguatan pasar domestic non deliverable forward (DNDF) untuk meningkatkan likuiditas dan mendorong pendalaman pasar keuangan sebagai implementasi blueprint pengembangan pasar uang (BPPU) 2025. 

Keempat, melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0%, rasio intermediasi makroprudensial (RIM) di kisaran 84% hingga 94% dengan parameter disinsentif sebesar 0%. 

Baca Juga: Bank Indonesia pangkas suku bunga acuan 25 basis poin ke level 3,75%

Selain itu, ada juga kebijakan makroprudensial terkait penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) dengan rasio sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio loan to value atau financing to value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. 

Editor: Tendi Mahadi