Ini Sederet PR Pemerintah untuk Mendorong Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin gencar membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Gayung bersambut, para produsen kendaraan ramah lingkungan tersebut pun siap menambah model mobil listrik yang akan diproduksinya di Indonesia pada 2022 ini.

Pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan setidaknya ada tiga mobil listrik baru yang akan meluncur di pasar nasional pada tahun ini. Hal ini sejalan dengan usaha percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLB) di Indonesia. "Tahun ini, akan ada tiga pabrikan yang launching mobil listrik baru," ujar Airlangga pada pembukaan IIMS hybrid 2022 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sejak jauh hari, pemerintah pun sudah mengobral insentif bagi pengembangan mobil listrik di Indonesia. Sebagai contoh, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif pajak pada kendaraan listrik yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021.


Beleid tersebut mengatur kendaraan listrik dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0 persen dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.

Baca Juga: Seluruh Model Mitsubishi di Indonesia Siap Terapkan Standar Emisi Euro-4

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid  dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Kemudian, tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan full hybrid dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM dikenakan 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 gram per kilometer.

Menanggapi hal ini, Pengamat Otomotif Bebin Djuana mengatakan, selain insentif berupa keringanan PPnBM, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada sektor perbankan agar bisa lebih all out memberikan kredit untuk kendaraan listrik.

"Penghapusan pajak untuk kendaraan listrik berjenjang untuk kendaraan hybrid juga. Perlu juga dukungan finansial dari perbankan seperti uang muka (down payment/DP) dan bunga yang lebih rendah dari kendaraan berbahan bakar fosil sehingga memberi semangat lebih besar bagi masyarakat untuk beralih," kata dia dalam keterangannya, Senin (4/4).

Baca Juga: Astra Honda Motor Rilis Varian Honda Rebel dan CB650R

Terkait dengan DP, Bebin mengusulkan agar uang muka untuk kredit kepemilikan kendaraan listrik bisa diberikan setengah dari ketentuan DP kendaraan berbahan bakar fosil. Kemudian, bunga kredit yang dikenakan juga harus lebih rendah dari kendaraan BBM.

Jika perlu, tambah Bebin, tenor kredit juga harus diatur lebih panjang sehingga bisa menekan besaran cicilan yang harus dibayar per bulannya. "DP separuh, bunga 2% di bawah kendaraan berbahan bakar fosil. Tenor 5 tahun, sesuaikan dengan masing-masing merek. Secara keseluruhan menjadi terjangkau," tuturnya.

Selain itu, lanjut Bebin, pemerintah juga perlu menggencarkan pengadaan tempat pengisian daya kendaraan listrik, baik itu di rumah pemilik kendaraan listrik maupun di tempat-tempat umum. 

Editor: Tendi Mahadi