Ini seluk beluk lengkap pendirian Soverign Wealth Fund dan fungsinya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah memastikan akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF).  Pembentukan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Lembaga ini kelak akan menjadi alat finansial bagi negara untuk memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam.

Dalam operasinya kelak, LPI ini akan dijalankan oleh dewan direksi. Sesuai draft RUU Cipta Kerja, LPI kelak memiliki dewan pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dan setidaknya tiga anggota dari profesional.


Baca Juga: Kongsi AS- Indonesia disebut akan jadi cikal bakal terbentuknya soverign wealth fund

“Jadi ada kontrol badan pengawas. Badan pengawasnya terdiri dari Menkeu dan Menteri BUMN,” ujar Anggota Perumus LPI sekaligus Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Robertus Bilitea dalam rapat DIM RUU Cipta Kerja bersama Badan Legislatif DPR, Selasa (22/9)

Dewan pengawas kelak akan memiliki komite-komite, antara lain: komite audit, komite remunerasi, dan komite manajemen risiko.

LPI kelak juga punya dewan penasihat yang berasal dari kalangan profesional, yang bertugas memberikan masukan ke direksi berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata cara pengelolaan yang terbaik sesuai standar internasional.

Robertus menyebut, modal dan aset untuk pengelolaan dana abadi alias sovereign wealth fund ini (SWF) kelak cukup besar. Modal dari LPI juga bisa beragam, dari cadangan devisa, surplus perdagangan, surplus anggaran, maupun penerimaan negara dari sumber daya alam.

Editor: Titis Nurdiana