KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah memastikan akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Pembentukan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Lembaga ini kelak akan menjadi alat finansial bagi negara untuk memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam. Dalam operasinya kelak, LPI ini akan dijalankan oleh dewan direksi. Sesuai draft RUU Cipta Kerja, LPI kelak memiliki dewan pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dan setidaknya tiga anggota dari profesional.
Ini seluk beluk lengkap pendirian Soverign Wealth Fund dan fungsinya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah memastikan akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Pembentukan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Lembaga ini kelak akan menjadi alat finansial bagi negara untuk memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam. Dalam operasinya kelak, LPI ini akan dijalankan oleh dewan direksi. Sesuai draft RUU Cipta Kerja, LPI kelak memiliki dewan pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dan setidaknya tiga anggota dari profesional.