KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang memuat pengaturan lalu lintas (lalin) pada momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025. Melansir Infopublik.id, adapun pengaturan lalin yang akan diterapkan nanti meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Aturan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang tersebut.
Ini SKB Soal Pengaturan Lalu Lintas saat Libur Panjang Isra Mikraj & Imlek 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang memuat pengaturan lalu lintas (lalin) pada momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025. Melansir Infopublik.id, adapun pengaturan lalin yang akan diterapkan nanti meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Aturan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang tersebut.