KONTAN.CO.ID - JAKARTA. 2020 merupakan tahun yang berat bagi otoritas pajak mengejar penerimaan negara. Corona virus disease 2019 (Covid-19) begitu terasa terhadap perekonomian, sehingga membuat pos penerimaan pajak paik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) kontraksi. Meski demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mengatur strategi untuk pencapaian target penerimaan pajak tahun ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo bilang tahun 2020 merupakan bagian dari rencana strategis 2020-2014. Secara garis besar, rencana strategis DJP ditunjukan untuk terciptanya penerimaan pajak yang optimal, yaitu melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.
Ini strategi Ditjen Pajak kejar target penerimaan pajak 2020 dan 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. 2020 merupakan tahun yang berat bagi otoritas pajak mengejar penerimaan negara. Corona virus disease 2019 (Covid-19) begitu terasa terhadap perekonomian, sehingga membuat pos penerimaan pajak paik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) kontraksi. Meski demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mengatur strategi untuk pencapaian target penerimaan pajak tahun ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo bilang tahun 2020 merupakan bagian dari rencana strategis 2020-2014. Secara garis besar, rencana strategis DJP ditunjukan untuk terciptanya penerimaan pajak yang optimal, yaitu melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.