KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), para investor mulai ketar-ketir terkait kewajiban perusahaan yang memiliki kode saham MYRX tersebut. Seperti diketahui, sejak 2016, MYRX melakukan perjanjian bilateral bersama banyak pihak untuk menghimpun dana. Dana tersebut, diputar kembali sebagai modal kerja proyek. Kala itu, MYRX menjanjikan bunga 9% hingga 12% dengan jangka waktu di bawah satu tahun kepada kreditur.
Ini strategi Hanson International (MYRX) kembalikan dana kreditur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), para investor mulai ketar-ketir terkait kewajiban perusahaan yang memiliki kode saham MYRX tersebut. Seperti diketahui, sejak 2016, MYRX melakukan perjanjian bilateral bersama banyak pihak untuk menghimpun dana. Dana tersebut, diputar kembali sebagai modal kerja proyek. Kala itu, MYRX menjanjikan bunga 9% hingga 12% dengan jangka waktu di bawah satu tahun kepada kreditur.