Ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, buruan daftar!



KONTAN.CO.ID - Program Kartu Prakerja Gelombang 19 sudah dibuka. Mari simak syarat serta cara mendaftar Kartu Prakerja di bawah ini bagi Anda yang belum pernah mencobanya. 

Kartu Prakerja merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Bersumber dari Instagram Prakerja, Gelombang 19 sudah dibuka pada hari ini, Kamis 26 Agustus 2021. 


Bagi peserta yang sudah memiliki akun terverifikasi bisa langsung melanjutkan proses pendaftaran dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. 

Peserta yang lolos seleksi nantinya akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1.000.000, intensif selama 4 bulan sebesar Rp 600.000/bulan, dan intensif survei evaluasi sebesar Rp 50.000.

Baca Juga: Pendaftaran calon perwira PSDP Penerbangan TNI 2021 untuk lulusan SMA, ini infonya

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

Bersumber dari laman Prakerja, Anda perlu memenuhi syarat berikut ini agar bisa mendaftar Gelombang 19, diantaranya:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Tata cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19

Membuat akun 

  • Peserta membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Masukkan email dan password, kemudian klik Daftar. 
  • Buka email notifikasi dan melakukan verifikasi. 
  • Jika sudah, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran. 
Baca Juga: Cek syarat untuk mengikuti tes SKD yang dijadwalkan mulai 2 September 2021