KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap II Tahun 2021. Begini syarat dan cara daftar KJMU. Pendaftaran KJMU Tahap II 2021 dibuka mulai 13 hingga 25 September 2021. Melalui KJMU, mahasiswa mendapat bantuan sebesar Rp 9 juta per semester. Dana tersebut meliputi biaya pendukung personel atau bantuan biaya hidup berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan biaya pendukung personal lainnya.
Mekanisme pendaftaran dan pendataan
Dirangkum dari akun Instagram resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berikut mekanisme pendaftaran dan pendataan KJMU:- 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar di sekolah.
- 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
- 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
- 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.