Ini syarat dan cara mendaftar vaksin di DKI Jakarta serta kategori pasien Covid-19



KONTAN.CO.ID -  Vaksin Covid-19 penting untuk diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan mendapatkan vaksin. 

Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) melalui Instagram-nya mengimbau masyarakat untuk melindungi diri dan keluarga dengan vaksin dan 6M. 

6M tersebut diantaranya adalah: Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. 


Banyak tempat publik yang mewajibkan pengunjungnya sudah mendapatkan vaksin Covid jika ingin berkunjung. 

Bagi Anda yang belum mendapatkan vaksin, berikut ini syarat dan cara mendaftar vaksin dirangkum dari Instagram Disdik DKI Jakarta. 

Baca Juga: Kisah Perang Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro melawan penjajahan Belanda

Syarat dan cara mendaftar vaksin Covid di DKI Jakarta

1. Syarat vaksinasi

  • Membawa KTP asli ke lokasi vaksin
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga untuk warga yang belum memiliki KTP
  • Menunjukkan hasil cetak pre-screening sebagai bukti pendaftaran bagi penerima vaksin yang mendaftar melalui Jaki atau situs corona.jakarta.co.id
2. Lokasi vaksinasi di Jakarta

  • Sentra vaksin bersama
  • Puskesmas
  • Rumah sakit
  • Vaksinasi mobile
  • Semua jadwal dan lokasi terupdate dapat diakses melalui laman kuota vaksinasi Jaki dan Instagram @JSCLab. 
3. Cara mendaftar vaksin Covid melalui Jaki

  • Buka aplikasi Jaki
  • Pilih banner Vaksinasi Covid-19
  • Isi formulir dengan benar