Ini syarat dan ketentuan kendaraan pribadi boleh melintas keluar Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan pribadi diperbolehkan melintas ke luar provinsi Jakarta. Tidak seperti angkutan umum lintas kota provinsi, yang saat ini tidak diperbolehkan beroperasi ke luar. 

Hal ini berpedoman pada Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Aturan serupa juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Resmi dapat izin, Lion Air Group kembali terbang 10 Mei 2020


“Tidak diperbolehkan kalau angkutan umum lintas kota provinsi, untuk kendaraan pribadi tentu berpedoman kita PM 25 tahun 2020 (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020) dan surat edaran ketua gugus tugas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020). 

Syafrin mengatakan, perjalanan luar kota hanya diperbolehkan untuk tiga kriteria. Pertama, diperbolehkan bagi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun BUMD yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Misalnya, kegiatan tersebut dalam rangka pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Lalu pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 

Kedua, perjalanan ini juga hanya diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami atau istri, anak, saudara kandung) yang sakit keras atau meninggal dunia. 

Baca Juga: Bukan mudik, ini pengecualian perjalanan ke luar daerah

Editor: Handoyo .