Ini Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024 Menurut BKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 saat ini memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Tes SKD CPNS 2024 berlangsung mulai Rabu 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024. 

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total 3.963.832 pelamar mengikuti seleksi CPNS 2024. Dari jumlah itu, 3.034.894 pelamar berhak mengikuti tes SKD CPNS 2024. 


Untuk bisa lulus tes SKD CPNS, para peserta harus mendapatkan nilai yang mencapai ambang batas atau passing grade. 

Selanjutnya apabila lolos dari tahapan SKD, peserta akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Lalu, apakah peserta yang mendapat nilai SKD mencapai ambang batas bisa lolos dan berhak mengikuti tes SKB? 

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan BKN, Vino Dita Tama menjelaskan, peserta yang mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD belum tentu lolos dan bisa mengikut tahapan SKB.  

Baca Juga: Ada Syarat Pakai Pita Hijau, Cek Aturan Pakaian Tes SKD CPNS Kemenag 2024

Sebab selain nilai SKD harus mencapai passing grade atau ambang batas, peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar. 

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024. 

Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB: 

1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar. 

2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar. 

Contoh: Apabila jabatan yang dipilih memiliki tiga formasi, maka peserta harus masuk dalam enam besar nilai tertinggi atau peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 

Perlu diketahui, tes SKD CPNS 2024 terdiri dari total 110 butir soal yang harus dikerjakan dalam waktu 100 menit atau 130 menit bagi penyandang disabilitas. 

Soal itu terbagi menjadi tiga bagian, yakni 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Berikut ambang batas atau passing grade kelulusan peserta SKD CPNS 2024 sesuai kategori pelamar: 

Umum: 

- TWK: minimal 65, maksimal 150  - TIU: minimal 80, maksimal 175  - TKP: minimal 166, maksimal 225  - Nilai kumulatif: minimal 311, maksimal: 550 

Putra/Putri Kalimantan: 

- TWK: 65  - TIU: 80 TKP: 166  - Cumlaude: TIU: 85  - Nilai kumulatif minimum: 311 

Diaspora: 

- TIU: 85  - Nilai kumulatif minimum: 311 

Baca Juga: Kapan Gelombang 2 PPPK 2024 Dibuka? Catat Jadwal Resminya Ini

Penyandang Disabilitas: 

- TIU: 60  - Nilai kumulatif minimum: 286 

Putra/Putri Wilayah Papua dan Daerah Tertinggal: 

- TIU: 60  - Nilai kumulatif minimum: 286 

Setiap soal TIU dan TWK diberi bobot lima poin jika benar. Sementara, soal TKP memiliki bobot nilai tertinggi lima poin dan terendah satu poin. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie