KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mobil yang mengangkut penyandang disabilitas menjadi salah satu jenis kendaraan yang tidak terkena aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemilik mobil yang biasa digunakan untuk penyandang disabilitas harus mengajukan permohonan untuk diberikan stiker khusus agar terbebas dari aturan ganjil genap. "Untuk memperoleh stiker disabilitas, pemohon membuat surat ke Dinas Perhubungan, tentu disertai dengan persyaratan administrasi," ujar Syafrin dalam konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Ini syarat mobil penyandang disabilitas bisa bebas ganjil genap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mobil yang mengangkut penyandang disabilitas menjadi salah satu jenis kendaraan yang tidak terkena aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemilik mobil yang biasa digunakan untuk penyandang disabilitas harus mengajukan permohonan untuk diberikan stiker khusus agar terbebas dari aturan ganjil genap. "Untuk memperoleh stiker disabilitas, pemohon membuat surat ke Dinas Perhubungan, tentu disertai dengan persyaratan administrasi," ujar Syafrin dalam konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).