Ini syarat penerimaan CPNS bagi lulusan terbaik dan diaspora



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menyediakan formasi untuk jalur umum, pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 ini pemerintah juga memberikan kesempatan melalui jalur khusus.

Mengutip laman Setkab.go.id, Jumat (14/9), kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu meliputi: 1. Untuk lulusan terbaik (cumlaude); 2. Penyandang Disabilitas; 3. Putra/Putri dari Papua dan Papua Barat; 4. Dispora; 5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional; dan 6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II.

Khusus untuk formasi Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian (cumlaude), menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018, formasi tersebut dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1).


“Bagi Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan, bagi Instansi Daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan,” bunyi Lampiran Peraturan Menteri PANRB itu.

Calon pelamar pada formasi tersebut, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Calon pelamar dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Diaspora

Khusus untuk formasi Diaspora dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, dalam Peraturan Menteri PANRB ini disebutkan, diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku,  serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama dua tahun.

Editor: Yudho Winarto