Ini tahapan mudah cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan selama Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melonjak selama pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Berdasarkan data yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta klaim. Adapun nominalnya sebesar Rp 16,47 triliun. 

Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan sudah menyediakan sejumlah layanan bagi peserta yang hendak mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja. Layanan ini dinamakan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik dan telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu. Layanan LAPAK ASIK terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif. 


Baca Juga: Pemerintah buka wacana stimulus iuran BPJS Ketenagakerjaan

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan. Sebab dengan menggunakan LAPAK ASIK online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

Baca Juga: Menaker harap subsidi gaji Rp 2,4 juta bisa jaga daya beli pekerja

“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.

Baca Juga: PHK Membludak, Klaim BPJamsostek Menanjak

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie