Ini tanggapan OJK, apabila larangan sita jaminan fidusia itu terjadi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) melihat adanya dampak apabila Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang leasing menyita jaminan fidusia secara paksa itu terjadi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan mengatakan, akan berdampak pada empat kategori, yaitu penagihan dan eksekusi, Non performing financing (NPF), Bank, dan perekonomian.

"Untuk penagihan dan eksekusi, yaitu konsumen berisiko tinggi enggan membayar. Ketidakpastian dalam menyatakan cidera janji atau wanprestasi dan kesulitan untuk membuktikan bahwa debitur menyerahkan secara sukarela. adanya proses dan biaya tambahan, LSM juga mendapatkan amunisi," kata Bambang di Jakarta, Senin (10/2).


Baca Juga: Larangan sita jaminan fidusia secara paksa bisa menekan bisnis multifinance

Sementara untuk NPF, akan cenderung naik. Mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan serta meningkatkan kebutuhan tambahan modal.

Sedangkan untuk Bank, sebagai pemberi pinjaman akan terpengaruh peningkatan NPF. Tingkat kepercayaan pada perusahaan pembiayaan akan menurun, peningkatan risiko akan diimbangi dengan sukuk bunga kredit.

Untuk perekonomian, akan berdampak pada sukuk bunga pembiayaan dinaikkan untuk menutupi tambahan peningkatan NPF, kepercayaan kepada debitur rendah, penyaluran pembiayaan menurun, industri keuangan terganggu, industri otomotif terganggu, kepercayaan investor akan berkurang, dan semakin sulitnya meningkatkan case of doing business.

Editor: Yudho Winarto