Ini tanggapan PGN soal harga gas US$ 6 per mmbtu yang diterapkan per 1 April



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga gas US$ 6 per mmbtu di plant gate konsumen mulai 1 April 2020. Kebijakan tersebut sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.

Sebagai pemasok utama gas bumi di tanah air, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) mengungkapkan tanggapannya terkait hal tersebut. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyatakan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan Perpres 40/2016 tersebut.

Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS) akan optimalkan penggunaan gas bumi untuk transportasi


Sebagai sub holding gas BUMN, imbuh Rachmat, PGN merupakan badan usaha yang bertanggungjawab dalam pengembangan infrastruktur dan penyaluran gas bumi kepada pelanggan. Menurutnya, perusahaan berkode emiten PGAS ini telah melakukan berbagai upaya efisiensi.

Dalam Perpres 40/2016 itu, sambungnya, rencana penurunan harga gas kepada industri dilakukan melalui penyesuaian harga gas di hulu yang dibeli dari kontraktor. Hal tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi besaran penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor.

"Selama ini, harga gas di hulu berkontribusi sekitar 70% dari harga gas kepada pelanggan akhir," ungkap Rachmat dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kontan.co.id, Rabu (18/3).

Editor: Handoyo .