KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga gas US$ 6 per mmbtu di plant gate konsumen mulai 1 April 2020. Kebijakan tersebut sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Sebagai pemasok utama gas bumi di tanah air, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) mengungkapkan tanggapannya terkait hal tersebut. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyatakan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan Perpres 40/2016 tersebut. Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS) akan optimalkan penggunaan gas bumi untuk transportasi
Ini tanggapan PGN soal harga gas US$ 6 per mmbtu yang diterapkan per 1 April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga gas US$ 6 per mmbtu di plant gate konsumen mulai 1 April 2020. Kebijakan tersebut sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Sebagai pemasok utama gas bumi di tanah air, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) mengungkapkan tanggapannya terkait hal tersebut. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyatakan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan Perpres 40/2016 tersebut. Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS) akan optimalkan penggunaan gas bumi untuk transportasi