KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis kebijakan tentang tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 1 Juli hingga 30 September 2020. Tarif listrik periode 1 Juli hingga 30 September 2020 ini berlaku untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tetap sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode April-Juni 2020. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tarifnya tidak mengalami perubahan.
Ini tarif listrik PLN Juli-September 2020
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis kebijakan tentang tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 1 Juli hingga 30 September 2020. Tarif listrik periode 1 Juli hingga 30 September 2020 ini berlaku untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tetap sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode April-Juni 2020. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tarifnya tidak mengalami perubahan.