KONTAN.CO.ID - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) adalah tanda regident kendaraan bermotor. Fungsinya: sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri. Tapi, Anda bisa memesan pelat nomor cantik. Umumnya, TNBK memiliki 7 atau 8 digit kombinasi kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Tapi, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin punya pelat nomor cantik, pemerintah sudah menetapkan tarif resminya. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
- NRKB satu angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20.000.000.
- NRKB satu angka, ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000.
- NRKB dua angka, tidak huruf di belakang angka (blank): Rp 15.000.000.
- NRKB dua angka, ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000
- NRKB tiga angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10.000.000.
- NRKB tiga angka, ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000
- NRKB empat angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7.500.000
- NRKB empat angka, ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000