Ini temuan Kemenkop UKM soal gagal bayar di KSP Indosurya dan Hanson Mitra Mandiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) tengah menyelidiki kasus gagal bayar di KSP Indosurya dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan berbagai masalah dalam kegiatan operasional maupun pengelolaan dana koperasi.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso menyebut, dua koperasi tersebut beroperasi selayaknya perbankan dengan menjanjikan return tinggi serta menggunakan tenaga marketing.

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK


“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, Hanson dan Indosurya diduga melanggar tindak pidana perbankan. Fenomena koperasi seperti bank ini telah menyusahkan para anggota untuk menarik dana,” kata Agus kepada Kontan.co.id, Jumat (15/5).

Lebih anehnya lagi, para korban tidak memiliki kartu anggota koperasi serta tidak pernah mengikut Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sementara itu, pengurus bukan berasal dari koperasi melainkan perusahaan grup. Hal ini dinilai menyalahi prinsip koperasi yang mengutamakan mufakat dari dan untuk anggota.

“Hanson dan Indosurya berbentuk perusahaan konglomerasi. Dari situ pengurus koperasi bersifat top down dari beberapa perusahaan grup,” tambahnya.

Sebagai perusahaan konglomerasi, ia menduga kedua koperasi tersebut menghimpun dana nasabah bernilai triliunan rupiah kemudian dialirkan ke grup. Bahkan patut juga diduga, aset koperasi sengaja digembosi atau tempat menaruh kredit macet dari perusahaan grup.

Baca Juga: Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya

Kejanggalan lainnya, terkait pertambahan kantor cabang yang begitu cepat dalam waktu beberapa tahun seperti Koperasi Indosurya. Hal ini dibarengi peningkatan volume aset yang bernilai hingga triliunan rupiah dengan singkat.

Editor: Tendi Mahadi