Ini Tujuan Pemerintah Kenakan Pajak Progresif Ekspor NPI dan Feronikel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan pajak progresif ekspor untuk dua jenis komoditas nikel yakni nickel pig iron (NPI) dan feronikel di tahun ini. Ketentuan pajak progresif ini bertujuan untuk memacu hilirisasi nikel dan menjaga cadangan biji nikel Tanah Air.

Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto menjelaskan, ada dua tujuan utama pemerintah mengenakan pajak progresif untuk nikel pig iron dan feronikel.

"Pertama, kami ingin mendorong hilirisasi nikel lebih jauh lagi. Kami ingin memberikan dorongan supaya investasi jangan hanya berhenti di nikel pig iron dan feronikel saja, tetapi juga investasi ke produk nikel yang memiliki nilai tambah lebih tinggi," jelasnya saat ditemui Kontan.co.id di kantor Kemenkomarves, Kamis (20/1).


Menurut Seto, nikel merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sehingga ketika nikel digali dan kemudian diekspor keluar negeri, wajar bila pemerintah memacu industri untuk menghasilkan nikel dengan value added yang lebih tinggi.

Baca Juga: Rizal Kasli, Ketua Umum Perhapi: Hilirisasi di Indonesia Berjalan Lambat

Tujuan kedua adalah untuk menjaga ketahanan cadangan biji nikel. Asal tahu saja, jumlah pabrik pengolahan nikel penghasil pig iron dan feronikel yang menggunakan bahan baku biji nikel tipe saprolite terus bertambah, namun jumlah cadangan bijih nikel tipe saprolite tidak mengalami peningkatan signifikan.

Seto mengungkapkan, saat ini kapasitas smelter nikel pig iron dan feronikel sudah sangat besar. Jika semua perusahaan membangun smelter (pig iron dan feronikel), kapasitas pabrik pengolahan dan pemurnian akan semakin besar dan tentu saja akan menyedot semakin banyak biji nikel.

"Dampaknya, cadangan biji nikel akan cepat habis. Jika trennya terus seperti ini diproyeksikan cadangan akan habis pada 2040-an," ungkapnya.

Seto menegaskan, instrumen pajak progresif ini juga digunakan untuk mengontrol jangan sampai Indonesia membangun smelter besar-besaran lalu oversupply dan harga komoditasnya akan turun.

Sebagai gambaran, nantinya pajak progresif ini akan berlaku di saat nikel mencapai harga tertentu. Saat ini pihaknya sedang mencoba melakukan exercise di harga US$ 15.000 per-ton sampai US$ 16.000 per ton akan dikenakan pajak 2%  yang kemudian  tarif pungutan pajak akan terus naik seiring dengan menanjaknya harga nikel.

Sejauh ini Seto mengatakan, pengenaan pajak progresif ini hanya untuk nikel pig iron dan feronikel. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan juga akan mengenakan pajak progresif untuk nikel matte sehingga saat ini masih dalam tahap evaluasi. "Namun kami sedang mempelajari terlebih dahulu nikel yang kami usulkan, pig iron dan feronikel," ujarnya.

Baca Juga: Selain Dongkrak Ekonomi, Nikel Menyisakan Masalah Lingkungan yang Belum Teratasi

Seto memastikan bahwa pengenaan pajak progresif ini akan diterapkan di 2022. Namun sayang, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut kapan tepatnya kebijakan ini dilaksanakan. Diharapkan dengan kebijakan ini, hasil pajak yang masuk ke APBN akan dialokasikan ke Kementerian ESDM untuk pembangunan serta mendorong eksplorasi cadangan mineral.

Editor: Yudho Winarto