KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan pajak progresif ekspor untuk dua jenis komoditas nikel yakni nickel pig iron (NPI) dan feronikel di tahun ini. Ketentuan pajak progresif ini bertujuan untuk memacu hilirisasi nikel dan menjaga cadangan biji nikel Tanah Air. Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto menjelaskan, ada dua tujuan utama pemerintah mengenakan pajak progresif untuk nikel pig iron dan feronikel. "Pertama, kami ingin mendorong hilirisasi nikel lebih jauh lagi. Kami ingin memberikan dorongan supaya investasi jangan hanya berhenti di nikel pig iron dan feronikel saja, tetapi juga investasi ke produk nikel yang memiliki nilai tambah lebih tinggi," jelasnya saat ditemui Kontan.co.id di kantor Kemenkomarves, Kamis (20/1).
Ini Tujuan Pemerintah Kenakan Pajak Progresif Ekspor NPI dan Feronikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan pajak progresif ekspor untuk dua jenis komoditas nikel yakni nickel pig iron (NPI) dan feronikel di tahun ini. Ketentuan pajak progresif ini bertujuan untuk memacu hilirisasi nikel dan menjaga cadangan biji nikel Tanah Air. Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto menjelaskan, ada dua tujuan utama pemerintah mengenakan pajak progresif untuk nikel pig iron dan feronikel. "Pertama, kami ingin mendorong hilirisasi nikel lebih jauh lagi. Kami ingin memberikan dorongan supaya investasi jangan hanya berhenti di nikel pig iron dan feronikel saja, tetapi juga investasi ke produk nikel yang memiliki nilai tambah lebih tinggi," jelasnya saat ditemui Kontan.co.id di kantor Kemenkomarves, Kamis (20/1).