KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak semakin berkembang. Direktorat Jendral Pajak (DJP) berencana menyederhanakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan. Sebelumnya, DJP menyediakan tiga jenis formulir saat WP OP dalam melaporkan SPT pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Baca Juga: Ditjen Pajak Akan Mempermudah Pelaporan SPT Masa Bagi WP Badan, Ini Bentuknya
Ini tujuan penyederhanaan SPT OP dan SPT badan oleh Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak semakin berkembang. Direktorat Jendral Pajak (DJP) berencana menyederhanakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan. Sebelumnya, DJP menyediakan tiga jenis formulir saat WP OP dalam melaporkan SPT pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Baca Juga: Ditjen Pajak Akan Mempermudah Pelaporan SPT Masa Bagi WP Badan, Ini Bentuknya