KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh di industri asuransi terkait penjaminan polis asuransi santer dibicarakan dalam beberapa waktu belakangan. Bahkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut bahwa ada kemungkinan fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memang telah lama mengusulkan kepada pemerintah untuk segera mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis. AAJI mengusulkan, pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang untuk mengatur hal tersebut, salah satunya adalah memasukkan rancangan LPP ke dalam revisi UU yang mengatur LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengatakan, meskipun LPP masuk ke dalam ranah LPS agar dalam pelaksanaannya lebih fair maka AAJI mengusulkan agar dana LPS yang terkumpul dari perbankan harus dipisahkan. Hal ini dikarenakan nature bisnis yang dijalankan perbankan dan asuransi memiliki perbedaan.
Ini Usulan AAJI Terkait Pembentukan Lembaga Penjamin Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh di industri asuransi terkait penjaminan polis asuransi santer dibicarakan dalam beberapa waktu belakangan. Bahkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut bahwa ada kemungkinan fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memang telah lama mengusulkan kepada pemerintah untuk segera mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis. AAJI mengusulkan, pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang untuk mengatur hal tersebut, salah satunya adalah memasukkan rancangan LPP ke dalam revisi UU yang mengatur LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengatakan, meskipun LPP masuk ke dalam ranah LPS agar dalam pelaksanaannya lebih fair maka AAJI mengusulkan agar dana LPS yang terkumpul dari perbankan harus dipisahkan. Hal ini dikarenakan nature bisnis yang dijalankan perbankan dan asuransi memiliki perbedaan.