Ini usulan ATSI soal regulasi IMEI



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan masukan kepada Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kominfo) terkait dengan rencana pemerintah untuk memberlakukan regulasi pengendalian alat/perangkat telekomunikasi selular melalui identifikasi International Mobile Equipment (IMEI).

Masukan dari ATSI telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan lnformatika Kementerian Komunikasi dan lnformatika, melalui surat tertanggal 12 September 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah.

Baca Juga: ATSI: Aturan IMEI jangan sampai membebani kalangan industri Ketua Umum ATSI. Ririek Adriansyah mengatakan, secara prinsip ATSI sangat mendukung penuh reguIasi mengenai tata kelola IMEI. ATSI konsisten mengusulkan bahwa regulasi ini sebaiknya bersifat preventif dan bukan korektif.


"Sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada semua pihak yang terkait yaitu operator seluler, pelaku usaha dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk hak terlindunginya data dan identitas pribadi pe|anggan," katanya pada Selasa (24/9).

Baca Juga: Blokir Ponsel Ilegal Tinggal Sebulan, Tujuh Tahap Mesti Dirampungkan Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka ATSI menyampaikan 10 poin masukan sebagai berikut: 1. Mengusulkan agar Regulasi terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui ldentifikasi Internationa| Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru. Adapun terhadap aIat dan/atau perangkat eksisting tidak diwajibkan untuk registrasi ke Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dan tidak dilakukan pemblokiran. 2. Mengingat bahwa inisiatif ini bukan merupakan kewajban dalam Iisensi operator seluler, ATSI mengusulkan agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler untuk pengendalian aIat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI dan tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler. 3. Terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian aIat dan/atau perangkat seluler dan untuk proteksi data operator seluler, maka Operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari kominfo dan sistem pengendali aIat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI. 4. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF). 5. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI yang menjamin pelanggan utk dapat memilih operator pilihannya. 6. Mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakUka" bagi Inbound Roamer.

Editor: Azis Husaini