Ini usulan lengkap DPR soal penghapusan PNS honorer di pemerintahan



KONTAN.CO.ID -  DPR telah menyelesaikan pembahasan usulan revisi Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat aturan baru ini disahkan, maka pemerintah tak boleh lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

"Hari ini, Rabu (19/02/20) saya selaku Ketua Panja (Panitia Kerja) Perubahan RUU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menyelesaikan tugas, dan draft disetujui perubahannya oleh Badan Legislasi DPR RI," ungkap Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI yang juga Ketua Panja RUU tersebut melalui pernyataan tertulis Rabu (19/2). 

Setelah melalui Badan Legislasi DPR, selanjutnya draf revisi UU No 5/2014 ini akan menjadi inisiatif atau usulan resmi DPR untuk dibahas bersama pemerintah.


Rieke memperinci beberapa kesimpulan dari hasil pembahasan draf revisi UU No 5/2014 tersebut. 

Baca Juga: Seleksi CPNS tahun 2020 akan kembali dibuka? Ini jawaban Badan Kepegawaian Negara

Pertama, perubahan atas UU No 5 tahun 2014 tentang ASN bertujuan untuk membentuk suatu dasar hukum yang lebih kuat bagi sistem kepegawaian di ASN, untuk adanya satu sistem kepegawaian di Indonesia.

Kedua, perubahan UU ASN ini sebagai upaya politik hukum untuk menyelesaikan persoalan tiadanya kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik, karena tidak diatur dalam Bab Peralihan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Klarifikasi soal PNS pensiun dapat Rp 1 miliar, Tjahjo Kumolo: Salah kutip!  

Editor: Syamsul Azhar