KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Warga Singapura pertama yang didakwa dengan pendanaan terorisme, Imran Kassim, memulai persidangannya di pengadilan distrik pada hari Senin (13/1). Melansir South China Morning Post, dalam persidagangan itu, Kassim mengakui telah memberikan dana senilai S$ 450 (US$ 330) kepada Negara Islam Irak dan Suriah (Isis), tetapi mengklaim pengadilan atas tindakannya karena ia tidak mengakui Hukum Singapura. Imran Kassim, seorang mantan direktur pelaksana perusahaan logistik Novo Logistics yang berusia 36 tahun, menghadapi satu tuduhan di bawah Undang-Undang Terorisme. Dia dituduh mengirim uang pada tanggal 31 Oktober 2014, melalui Western Union kepada seorang pria di Turki, yang dikenal sebagai Mohamad Alsaied Almidan, untuk mempublikasikan propaganda Isis. Mengutip South China Morning Post, pengadilan atas Imran yang dilakukan secara terbuka adalah yang pertama kali di Singapura. Warga Singapura lainnya dipenjara tahun lalu, setelah sidang tertutup, karena memberikan lebih dari S$ 1.000 (US $ 740) kepada seorang pengkhotbah Jamaika yang telah dipenjara karena menggerakkan kebencian rasial.
Ini warga Singapura pertama yang didakwa kejahatan terorisme, seperti apa kasusnya?
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Warga Singapura pertama yang didakwa dengan pendanaan terorisme, Imran Kassim, memulai persidangannya di pengadilan distrik pada hari Senin (13/1). Melansir South China Morning Post, dalam persidagangan itu, Kassim mengakui telah memberikan dana senilai S$ 450 (US$ 330) kepada Negara Islam Irak dan Suriah (Isis), tetapi mengklaim pengadilan atas tindakannya karena ia tidak mengakui Hukum Singapura. Imran Kassim, seorang mantan direktur pelaksana perusahaan logistik Novo Logistics yang berusia 36 tahun, menghadapi satu tuduhan di bawah Undang-Undang Terorisme. Dia dituduh mengirim uang pada tanggal 31 Oktober 2014, melalui Western Union kepada seorang pria di Turki, yang dikenal sebagai Mohamad Alsaied Almidan, untuk mempublikasikan propaganda Isis. Mengutip South China Morning Post, pengadilan atas Imran yang dilakukan secara terbuka adalah yang pertama kali di Singapura. Warga Singapura lainnya dipenjara tahun lalu, setelah sidang tertutup, karena memberikan lebih dari S$ 1.000 (US $ 740) kepada seorang pengkhotbah Jamaika yang telah dipenjara karena menggerakkan kebencian rasial.