Ini yang akan dilakukan Ditjen Pajak saat akan memeriksa SPT tahun 2019



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bersiaplah bagi para wajib pajak (WP) per Juli 2020, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memeriksa hasil laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun Pajak 2019.

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan penerbitan instruksi pemeriksaan di awal Juli mendatang merupakan pemeriksaan untuk SPT Tahunan 2019, setelah seluruh realisasi dokumen tersebut terkumpul pada akhir April lalu.

Agenda tersebut merupakan tahapan kedua pemeriksaan. Sebab pada April 2020 sudah berlangsung pemeriksaan atas sebagian data yang sebelumnya dikumpulkan Ditjen Pajak.


Baca Juga: Ini rincian ketentuan subsidi bunga untuk UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional

Kata Ihsan, setiap awal tahun, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah mulai menyusun peta kepatuhan WP berdasarkan data internal, eksternal dan fakta lapangan yang selanjutnya menyusun daftar WP yang menjadi sasaran prioritas.

“Daftar ini yang menjadi bahan bahasan komite perencanaan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kualitas pemeriksaan baik rutin maupun khusus tetap terjaga baik. Proses selanjutnya adalah penerbitan instruksi/penugasan pemeriksaan,” kata Ihsan kepada Kontan.co,id, Kamis (11/6).

Sebagai catatan terakhir DJP, realisasi SPT Tahunan sampai dengan akhir April 2020 sebanyak 10,5 juta.Untuk realisasi wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 10,01 juta SPT Tahunan. Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan yang terlapor sebanyak 584.016 SPT Tahunan.

Nah, dari dokumen SPT Tahunan tersebut, otoritas pajak melakukan penelitian untuk memastikan penyampaiannya telah dilakukan secara lengkap, termasuk seluruh yang dipersyaratkan. Jika ada ganjalan, maka Ditjen Pajak bisa sampai menjalankan pemeriksaan guna memastikan pelaporannya benar secara material dengan melakukan berbagai pengujian. 

Baca Juga: Tidak semua bisa, ini kriteria untuk mendapat subsidi bunga dari pemerintah

Agenda penelitian per 1 Juli tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Pehhasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ini berjalan pararel dengan pemeriksaan wajib pajak.

Beleid tersebut juga memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang ingin membetulkan SPT Tahunan 2019 PPh sampai dengan 30 Juni 2020.Ketika seluruh SPT Tahunan penghasilan wajib pajak dibetulkan, otoritas segera menggeledah kebenaran SPT Tahunan yang disampaikan.

Lanjut, jika otoritas pajak menemukan bukti bahwa kelengkapan dokumen wajib pajak tidak sesuai maka sanksi administasi berupa bunga yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan dalam hal pemeriksaan pihaknya akan mengidentifikasi dan memetakan kepatuhan pajak berdasarkan Compliance Risk Management (CRM). Tujuannya untuk menetapkan pajak terhutang melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga dapat mendukung kepatuhan material wajib pajak.

Editor: Noverius Laoli