KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan pihak terkait lain akan memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca Idul Fitri. Adapun, fase pasca Idul Fitri ini dimulai dari 26 Mei hingga masa berlaku SE gugus tugas selesai. Sebelumnya, Kemenhub sudah menjalankan pengetatan pengawasan transportasi pada fase jelang Idul Fitri yakni sejak Permenhub 25/2020 berlaku hingga 23 Mei 2020, dilanjutkan dengan fase saat Idul Firri pada 24 Mei hingga 25 Mei 2020. “Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).
Ini yang dilakukan Kemenhub dalam memperketat transportasi pasca Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan pihak terkait lain akan memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca Idul Fitri. Adapun, fase pasca Idul Fitri ini dimulai dari 26 Mei hingga masa berlaku SE gugus tugas selesai. Sebelumnya, Kemenhub sudah menjalankan pengetatan pengawasan transportasi pada fase jelang Idul Fitri yakni sejak Permenhub 25/2020 berlaku hingga 23 Mei 2020, dilanjutkan dengan fase saat Idul Firri pada 24 Mei hingga 25 Mei 2020. “Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).