Ini yang Diminta Bupati Mimika Kepada MIND ID Terkait Pembagian Saham Freeport



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Mimika Eltinus Omaleng meminta jatah saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten diberikan secara terpisah. Eltinus mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mimika sudah membentuk BUMD sejak tahun 2021 untuk menampung jatah saham 7% PTFI yang menjadi bagian Pemkab Mimika.

Dalam pendirian BUMD ini, sejumlah poin pun juga telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika meliputi badan hukum, struktur organisasi dan modal dasar.

“Pada intinya Pemerintah Kabupaten Mimika telah menyediakan BUMD sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jajaran direksi sudah dilelang tahun 2021, modal awal sudah tersedia, namun sampai saat ini saham PT Freeport Indonesia yang menjadi bagian pemerintah kabupaten belum kami terima,” kata Eltinus dalam keterangannya kepada Kontan, Jumat (13/5).


Baca Juga: Pengamat Sebut Proyek Smelter Freeport Untungkan Ekonomi Indonesia Jangka Panjang

Eltinus melanjutkan, jika MIND ID belum menemukan solusi dengan pemerintah provinsi Papua maka MIND ID perlu memecahkan atau memisahkan saham yang menjadi milik pemerintah provinsi dan saham yang menjadi milik pemerintah kabupaten dari porsi 10 % saham Freeport Indonesia. Dengan demikian, 7% menjadi bagian Pemkab Mimika dan 3% menjadi bagian Pemprov Papua.

“Pemerintah Kabupaten Mimika tidak bisa menunggu terlalu lama kesepakatan antara pemerintah provinsi Papua dan MIND ID. Itu urusan pemerintah provinsi perlu dikomunikasikan dengan baik. Kabupaten Mimika hanya meminta jatah 7% saham Freeport Indonesia kepada MIND ID," tegas Eltinus.

Eltinus mengungkapkan, tuntutan ini sudah sesuai dengan kesepakatan yang ada. Menurutnya, Kabupaten Mimika tidak bisa menunggu keputusan antara MIND ID dan Pemprov Papua. Apalagi, dengan waktu divestasi yang telah berlangsung selama tiga tahun lebih, Pemerintah Kabupaten Mimika menilai pihaknya belum mendapatkan manfaat dari divestasi tersebut.

Editor: Handoyo .