KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menjelang larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, masyarakat masih boleh melakukan perjalanan ke luar daerah. Namun, pelaku perjalanan harus membawa surat-surat khusus sesuai aturan yang ada. Pemerintah telah memperketat aturan syarat perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berlaku. Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa surat tertentu. Tanpa surat tersebut, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik. Pengetatan aturan perjalanan ini karena pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Iniah surat yang harus dimiliki pelaku perjalanan jelang larangan mudik Lebaran 2021
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menjelang larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, masyarakat masih boleh melakukan perjalanan ke luar daerah. Namun, pelaku perjalanan harus membawa surat-surat khusus sesuai aturan yang ada. Pemerintah telah memperketat aturan syarat perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berlaku. Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa surat tertentu. Tanpa surat tersebut, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik. Pengetatan aturan perjalanan ini karena pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.