KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan pembahasan mengenai omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Seiring dengan hal itu, gelombang penolakan terhadap RUU ini semakin membesar. Penolakan RUU Cipta Kerja tak lepas dari kekhawatiran publik karena rancangan tersebut diyakini akan membuka keran penderitaan masyarakat. Antara lain elemen buruh, petani, nelayan, dan lingkungan hidup, tak terkecuali pekerja kerah putih atau kantoran. Dari 11 klaster yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja, ancaman terhadap pekerja kantoran datang dari klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV. Bab tentang ketenagakerjaan ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Inilah 4 ancaman bagi pekerja kantoran jika RUU Cipta Kerja disahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan pembahasan mengenai omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Seiring dengan hal itu, gelombang penolakan terhadap RUU ini semakin membesar. Penolakan RUU Cipta Kerja tak lepas dari kekhawatiran publik karena rancangan tersebut diyakini akan membuka keran penderitaan masyarakat. Antara lain elemen buruh, petani, nelayan, dan lingkungan hidup, tak terkecuali pekerja kerah putih atau kantoran. Dari 11 klaster yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja, ancaman terhadap pekerja kantoran datang dari klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV. Bab tentang ketenagakerjaan ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.