Inilah 7 daerah yang memodifikasi aturan Jateng di Rumah Saja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya beberapa jam lagi, gerakan "Jateng di Rumah Saja" akan diterapkan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta warga tetap berada di rumah selama dua hari, mulai 6-7 Februari 2021. 

Gerakan ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19. 

Dalam salah satu poin Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tentang gerakan ini, tercantum mengenai penutupan sejumlah tempat. 


"Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," tulis Ganjar. 

Baca Juga: Inilah kepala daerah yang keberatan dengan Jateng di Rumah Saja

Namun, masih mengacu SE, setiap daerah dipersilakan membuat regulasi yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing. 

Para kepala daerah di Jawa Tengah pun menindaklanjuti dengan memodifikasi sejumlah poin aturan dalam SE tersebut. 

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja berpotensi tak efektif kendalikan corona, ini penyebabnya

1. Di Jepara dan Rembang, hanya pedagang kebutuhan pokok yang diizinkan beroperasi

Meski tidak menutup pasar tradisional saat program 'Jateng di Rumah Saja' berlangsung, namun Pemkab Jepara dan Rembang membuat aturan lanjutan. Hanya pedagang bahan makanan pokok saja yang diperbolehkan berjualan selama gerakan 'Jateng di Rumah Saja' diterapkan. 

Aturan lanjutan itu dibuat untuk memastikan bahwa warga yang datang ke pasar memang benar-benar hanya berbelanja kebutuhan pangan. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie