Inilah aturan dan biaya resmi pembuatan pelat nomor cantik untuk kendaraanmu



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Memiliki tanda nomor kendaraan atau pelat nomor kendaraan bermotor dengan angka cantik memang terlihat istimewa. Lalu, berapa biaya mendapatkan pelat nomor kendaraan dengan angka cantik?

Tanda Nomor Kendaraan atau orang biasa menyebutnya dengan pelat nomor kendaraan bermotor, ternyata bisa dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan. Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.  "Untuk pelat nomor cantik atau kalau disini disebut dengan pelat nomor pilihan bisa digunakan oleh pemilik kendaraan bermotor, namun ada tarif sendiri untuk pelat nomor pilihan tersebut," Kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).


Untuk biaya penerbitan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:

Baca juga: Panduan untuk membuat STNK baru karena STNK lama hilang

Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan satu angka.

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan dua angka.

  • Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
Editor: Adi Wikanto