KONTAN.CO.ID - Agar bisa memanfaatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, seseorang perlu menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bagi masyarakat yang bekerja baik untuk instansi pemerintah atau punnon pemerintah, dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, peserta JKN PPU membayar iuran sesuai dengan besaran gaji mereka. Peserta PPU hanya diwajibkan membayar 1% dari total 5% kewajiban iuran setiap bulannya.
Inilah Batas Bawah dan Atas Gaji Peserta JKN untuk Iuran BPJS
KONTAN.CO.ID - Agar bisa memanfaatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, seseorang perlu menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bagi masyarakat yang bekerja baik untuk instansi pemerintah atau punnon pemerintah, dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, peserta JKN PPU membayar iuran sesuai dengan besaran gaji mereka. Peserta PPU hanya diwajibkan membayar 1% dari total 5% kewajiban iuran setiap bulannya.