KONTAN.CO.ID - Beberapa daerah kini telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Berikut ini beda UMK dan UMP serta bagaimana ketentuan penetapannya. Provinsi yang sudah menetapkan UMP, misalnya, DKI Jakarta. Pemerintah Ibu Kota Ri ini menetapkan UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.452.724. Selain itu, UMP tahun 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011. Kemudian, UMP Sumatra Selatan 2022 sebesar Rp 3.144.446.
Lalu, UMP Sulawesi Utara 2022 sebesar Rp 3.310.723. Lalu, UMP Sulawesi Selatan 2022 sebesar Rp 3.165.876 dan UMP Sulawesi Barat 2022 sebanyak Rp 2.678.863. Setelah pemerintah provinsi menetapkan UMP, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022. Lantas, apa beda UMK dan UMP serta bagaimana ketentuan penetapannya?
Baca Juga: Pemprov Bali akui UMP tahun 2022 masih di bawah rata-rata nasional, ini penyebabnya Mengenal UMP dan UMK
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Upah minimum terdiri atas:
- UMP adalah Upah Minimum Provinsi yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
- UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.
Baca Juga: Sah, ini UMP tahun 2022 Jakarta, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sumsel & Sulsel