Inilah cara cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sendiri pakai kertas HVS



KONTAN.CO.ID -

JAKARTA. Kartu keluarga atau akta kelahiran Anda hilang atau rusak karena bencana? Jangan khawatir, kini urusan cetak mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan lain-lain tak perlu repot lagi.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dokumen lainnya. 


Kini dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.

Proses pencetakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ini memungkinkan dilakukan secara mandiri lantaran proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan oleh Dukcapil terus meningkat. 

Awalnya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil meluncurkan layanan Dukcapil Go Digital dengan mengesahkan tanda tangan elektronik (TTE).

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, instansinya berupaya untuk terus berlari memperbaiki administrasi kependudukan termasuk mempermudah pengurusan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. 

"Tak hanya berlari, malah terkadang melompat, untuk mengembangkan pelayanan Administrasi Kependudukan online sebagai pengganti layanan manual tatap muka yang tidak menguntungkan di masa pandemik Covid-19 yang belum mereda ini," katanya. 

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pada era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan. 

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar