KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu keluarga atau akta kelahiran Anda hilang atau rusak karena bencana? Jangan khawatir, kini urusan cetak mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan lain-lain tak perlu repot lagi. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dokumen lainnya.
Inilah cara cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sendiri pakai kertas HVS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu keluarga atau akta kelahiran Anda hilang atau rusak karena bencana? Jangan khawatir, kini urusan cetak mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan lain-lain tak perlu repot lagi. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dokumen lainnya.