KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali akan berlangsung dari 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan semacam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. PSBB Jawa Bali diprioritaskan di sejumlah kota dengan kasus corona tinggi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali. Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Berdasarkan beleidĀ Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021. Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali:
- Jakarta
- Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
- Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
- Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
- Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
- Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
- Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar