KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selesai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pemerintah mengganti kebijakan itu dengan PPKM level 3 dan 4. Simak daerah mana saja yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Seperti diketahui PPKM Darurat Jawa-Bali telah berakhir pada Selasa (20/7/2021), setelah diterapkan sejak 3 Juli lalu. Tidak sepenuhnya berakhir, pembatasan kegiatan masyarakat masih terus dilanjutkan namun kini diubah menjadi PPKM Level 4. Presiden Joko Widodo melalui pernyataan yang diunggah di laman YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) menyampaikan pelaksanaan PPKM ini akan berlangsung hingga 25 Juli 2021. "Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.
- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk