KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jelang libur akhir tahun, sejumlah daerah menyaratkan pendatang untuk membawa surat keterangan test polymerase chain reaction (PCR) swab terhadap virus corona. Jangan khawatir, sudah banyak klinik dan rumah sakit yang menyediakan layanan tes PCR swab. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan batas atas tarif test polymerase chain reaction (PCR) swab yakni Rp 900 ribu. Namun, masih banyak kita jumpai rumah sakit, atau kilinik yang memberikan layanan test PCR swab secara mandiri dengan harga melebihi batas Kemenkes. Padahal, lewat Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang keluar 5 Oktober, Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas tarif test PCR atau swab test maksimal Rp 900 ribu.
Inilah daftar rumah sakit dan klinik penyedia tes PCR swab virus corona
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jelang libur akhir tahun, sejumlah daerah menyaratkan pendatang untuk membawa surat keterangan test polymerase chain reaction (PCR) swab terhadap virus corona. Jangan khawatir, sudah banyak klinik dan rumah sakit yang menyediakan layanan tes PCR swab. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan batas atas tarif test polymerase chain reaction (PCR) swab yakni Rp 900 ribu. Namun, masih banyak kita jumpai rumah sakit, atau kilinik yang memberikan layanan test PCR swab secara mandiri dengan harga melebihi batas Kemenkes. Padahal, lewat Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang keluar 5 Oktober, Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas tarif test PCR atau swab test maksimal Rp 900 ribu.