KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, pada 22 November 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dilansir dari laman Setkab, Jumat (6/12), Inpres ini ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; dan 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Baca Juga: Pengusaha nilai Inpres percepatan kemudahan usaha dan investasi hanya pengulangan
- mengoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business;
- melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga;
- menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan
- memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.