KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari ditangkap terkait kasus korupsi pengadaann bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Dikutip dari Kompas Tv, Minggu (6/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Inilah jenis bansos warga miskin di kasus korupsi Mensos Juliari Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari ditangkap terkait kasus korupsi pengadaann bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Dikutip dari Kompas Tv, Minggu (6/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.