Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan.  

SIM yang diterbitkan dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri. 


Jenis SIM yang diterbitkan meliputi: 

- SIM kendaraan bermotor perseorangan 

- SIM kendaraan bermotor umum, dan 

- SIM internasional 

Baca Juga: Ini alasan mengapa pemilik SIM B tak bisa perpanjangan di SIM keliling

Golongan SIM juga terbagi menjadi beberapa golongan sebagai berikut sesui dengan Perpol nomor 5 tahun 2021 pasal 3 ayat 2: 

SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaran bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan. 

Baca Juga: Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre

SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie