Inilah kelompok warga yang boleh bepergian dengan syarat selama larangan mudik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, pemerintah memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri. Aturan ini berlaku sejak Kamis (22/4/2021) kemarin hingga 5 Mei 2021. 

Aturan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan tersebut merupakan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.


Berdasarkan surat edaran yang diterima Kontan, penerbitan Adendum itu ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, selama bulan puasa dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Baca Juga: Aturan baru! Penumpang Bandara Soetta wajib tes PCR-antigen sehari sebelum berangkat

Kendati demikian, pemerintah masih memperbolehkan sejumlah kelompok masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode sebelum, saat dan sesudah masa larangaan mudik diberlakukan. 

Dikutip dari adendum SE nomor 13 tahun 2021, kelompok masyarakat yang dimaksud adalah:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik 

2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: 

- bekerja/perjalanan dinas  - kunjungan keluarga sakit  - kunjungan duka anggota keluarga meninggal - ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga - kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang - kepentingan nonmudik tertentu

Baca Juga: Aturan perjalanan bagi pengguna mobil pribadi jelang larangan mudik Lebaran 2021

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie