KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, pemerintah memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri. Aturan ini berlaku sejak Kamis (22/4/2021) kemarin hingga 5 Mei 2021. Aturan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan tersebut merupakan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.
Inilah kelompok warga yang boleh bepergian dengan syarat selama larangan mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, pemerintah memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri. Aturan ini berlaku sejak Kamis (22/4/2021) kemarin hingga 5 Mei 2021. Aturan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan tersebut merupakan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.