KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kris Taenar Wiluan, mantan orang terkaya Indonesia urutan ke-40 versi majalah Forbes 2007-2009 terganjal kasus pidana di Singapura. Kris Wiluan didakwa melanggar aturan perdagangan saham dan diancam dengan pidana penjara 7 tahun. Kris Wiluan adalah pengusaha asal Batam. Kris Wiluan merupakan pemilik dari kelompok bisnis, Citramas Group dan KS Energy. Baca juga: Eks orang terkaya ke-40 RI terancam 7 tahun penjara di Singapura, ini perkaranya
Inilah Kris Wiluan, eks orang terkaya RI ke-40 yang terancam 7 penjara di Singapura
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kris Taenar Wiluan, mantan orang terkaya Indonesia urutan ke-40 versi majalah Forbes 2007-2009 terganjal kasus pidana di Singapura. Kris Wiluan didakwa melanggar aturan perdagangan saham dan diancam dengan pidana penjara 7 tahun. Kris Wiluan adalah pengusaha asal Batam. Kris Wiluan merupakan pemilik dari kelompok bisnis, Citramas Group dan KS Energy. Baca juga: Eks orang terkaya ke-40 RI terancam 7 tahun penjara di Singapura, ini perkaranya