KONTAN.CO.ID - JAKARTA Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 terus memantau perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia. Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus corona Covid-19 Penanganan COVID-19 telah merincikan empat level kriteria zonasi daerah berdasarkan warna, sebagai indikator kategori risiko COVID-19 yang dilihat dari tingkatan transmisi atau penyebarannya.
- Zona Hijau (Tidak Terdampak)
- Zona Kuning (Risiko Rendah)
- Zona Orange (Risiko Sedang)
- Zona Merah (Risiko Tinggi)
- Terjadi transmisi lokal atau penyebaran virus corona antarwarga setempat di satu wilayah dengan cepat.
- Wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru di wilayah tersebut.
- Melakukan pengetesan virus corona secara lebih intensif
- Melakukan penelusuran kontak secara agresif pada kasus pasien positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (PDP).
- Masyarakat harus tetap berada di dalam rumah
- Perjalanan tidak diperbolehkan
- Pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat-tempat umum ditutup.
- Aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan physical distancing.
- Prioritas penggunaan fasilitas kesehatan
- Menutup seluruh fasilitas pendidikan
- Melarang aktivitas berkumpul