Inilah perbedaan subsidi KPR FLPP dan BP2BT



KONTAN.CO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021.

Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 


Sementara alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM dengan nilai Rp 630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun,  dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun. 

Lantas, apa bedanya FLPP dan BP2PT? 

Baca Juga: ​Ini syarat dapat subsidi KPR BP2BT Rp 40 juta dari pemerintah

Pengertian dan syarat FLPP

Dikutip dari laman Pembiayaan Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Untuk program FLPP, pemerintah bekerjasama dengan sejumlah bank milik pemerintah, yakni BTN, Bank Mandiri, BRI, dan BNI. 

Selain itu, angsuran untuk FLPP relatif terjangkau, biasanya di kisaran Rp 900 ribuan untuk tenor selama 20 tahun. Suku bunga yang ditetapkan pun fixed yakni sebesar 5% dan uang muka ringan. 

Syarat memperoleh FLPP adalah:  

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gaji maksimal Rp 8 juta, ini syarat terbaru KPR rumah subsidi pemerintah 2021