KONTAN.CO.ID - Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN). Pada Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun. Dikutip dari laman Kementerian Sosial, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
Kriteria penerima PKH 2021
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.