Inilah syarat perpanjang SKCK terbaru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan adanya sistem permohonan daring (perpanjang SKCK online), syarat perpanjang SKCK atau persyaratan perpanjang SKCK semakin mudah. Jika dulu pemohon harus membawa berkas ke kantor kepolisian sesuai domisili, kini persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK cukup diunggah lewat internet. 

Perpanjang SKCK online ini untuk memudahkan masyarakat yang enggan direpotkan dengan berkas yang harus dibawa maupun antrean panjang pendaftaran.  

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Surat tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang. 


Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB). Saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada pihak yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal keluarnya SKKB tersebut. 

Baca Juga: Catat! Ada layanan bikin SIM gratis di wilayah ini

SKCK adalah surat keternagan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. 

Biasanya, SKCK digunakan sebagai syarat seseorang untuk melamar pekerjaan. Misalnya saja, ketika Anda melamar salah satu formasi CPNS, beberapa di lembaga memerlukan SKCK sebagai syarat pendaftaran. 

Baca Juga: SIM online: Begini cara membuat dan rincian terbaru biayanya

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie