KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ditlantas Polri sedang menggelar Operasi Patuh di seluruh Indonesia mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 untuk menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Perlengkapan kendaraan jadi salah satu prioritas polisi untuk diberikan sanksi tilang dalam operasi ini Perlengkapan kendaraan bukan hanya surat-surat maupun helm untuk pengendara motor dan seat belt untuk pengguna mobil. Perlengkapan kendaraan juga termasuk lampu-lampu, hingga pelat nomor. Baca juga: Catat, ini lima pelanggaran yang akan ditilang polisi dalam Operasi Patuh Jaya
Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ditlantas Polri sedang menggelar Operasi Patuh di seluruh Indonesia mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 untuk menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Perlengkapan kendaraan jadi salah satu prioritas polisi untuk diberikan sanksi tilang dalam operasi ini Perlengkapan kendaraan bukan hanya surat-surat maupun helm untuk pengendara motor dan seat belt untuk pengguna mobil. Perlengkapan kendaraan juga termasuk lampu-lampu, hingga pelat nomor. Baca juga: Catat, ini lima pelanggaran yang akan ditilang polisi dalam Operasi Patuh Jaya